Latar Belakang: Dari Sentra Tani Menjadi Pasar Desa
Pembangunan
pasar ini didasari oleh profil masyarakat Desa Waringin Kencana yang mayoritas
berprofesi sebagai petani. Awalnya, lokasi ini menjadi tempat berkumpul untuk
menjual hasil tani dan perkebunan, sekaligus sebagai pusat penyaluran pupuk
bersubsidi.
Seiring
berjalannya waktu, aktivitas ekonomi di lokasi tersebut berkembang pesat dengan
masuknya komoditas barang sembako dan pemenuhan kebutuhan pokok harian
masyarakat, hingga akhirnya bertransformasi menjadi Pasar Desa yang
representatif.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD Kab. Barito Kuala, Bapak Muhammad Mujiburrakhman, S.STP, M.Si, memberikan apresiasi yang tinggi atas inovasi dan kerja keras Pemerintah Desa serta masyarakat Waringin Kencana. Beliau menekankan pentingnya pengelolaan yang profesional agar pasar ini memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan warga.
Lampaui Target, Kini Kelola 52 Kios
Pasar Desa
Waringin Kencana sepenuhnya dikelola oleh BUMDes Karya Bersama.
Menariknya, realisasi pembangunan fisik pasar ini berhasil melampaui target
awal. Dari target 50 kios di tahun 2026, saat ini telah terbangun total 52
kios dengan rincian sumber pendanaan sebagai berikut:
|
Sumber Pendanaan |
Jumlah Kios |
|
APBDes Tahun 2025 (21 + 9 kios) |
30 Kios |
|
APBDes Tahun 2026 |
10 Kios |
|
Keuntungan BUMDes Akhir Tahun 2025 |
12 Kios |
|
Total Realisasi |
52 Kios |
Untuk operasional, pasar ini menerapkan frekuensi jualan seminggu sekali dengan tarif sewa yang sangat terjangkau, yaitu Rp.10.000 per kios untuk sekali jualan. Dengan skema tersebut, potensi pendapatan dari kontribusi per kios mencapai Rp.40.000 per bulan. Ke depan, BUMDes Karya Bersama juga sudah merencanakan ekspansi usaha dengan membangun Kolam Wisata di sekitar kawasan tersebut.
Penguatan Regulasi dan Manajemen Pasar Desa
Dalam
kesempatan tersebut, dipaparkan pula mengenai pentingnya tata kelola
administrasi berdasarkan Permendagri No. 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Pasar Desa. Mengingat pasar ini berada di bawah payung BUMDes, maka Tim
Pengelola Pasar Desa secara otomatis akan menjadi Unit Usaha BUMDes Pasar Desa.
Namun, saat ini masih terdapat pekerjaan rumah (PR) berupa penerbitan Peraturan Desa (Perdes) Pengelolaan Pasar Desa yang di dalamnya memuat Surat Keputusan (SK) Tim Pengelola agar payung hukumnya semakin kuat.
Rekomendasi Langkah Strategis Kedepan
Untuk
mengoptimalkan potensi pasar yang sudah megah ini, terdapat beberapa
rekomendasi penting yang harus segera ditindaklanjuti:
- Penerbitan Regulasi: Perdes Pengelolaan Pasar Desa
dan SK Tim Pengelola harus secepatnya diterbitkan oleh Kepala Desa.
- Pembentukan Tim Kecil (Seksi): Perlu dibentuk pembagian tugas
yang spesifik di dalam struktur pengelola, meliputi:
- Seksi Kios / Los Pasar
- Seksi Parkir
- Seksi Keamanan
- Seksi Kebersihan
- Seksi Listrik / Penerangan
- Penyusunan SOP: Segera dibuatkan Standard
Operating Procedure (SOP) Pasar Desa guna mengatur tata kelola
administrasi keuangan yang transparan serta mekanisme pembagian keuntungan
yang jelas bagi PADesa dan BUMDes.
Catatan
Penutup: Dengan
manajemen yang profesional dan dukungan regulasi yang matang, Pasar Desa
Waringin Kencana siap menjadi role model bagi desa-desa lain di Kecamatan
Wanaraya dalam hal kemandirian ekonomi desa. (Red)
Penulis: Tim Liputan/TAPM Kab. Barito Kuala


Tidak ada komentar:
Posting Komentar