KONSIDERAN WAJIB DALAM PEMBUATAN PERDES BUMDESA DAN PERMAKADES BUMDESA BERSAMA
1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6979);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) sebagaimana telah diubah dengan Undang
undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
12 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 6760);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan
Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
4. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan,
Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik
Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 382)
5. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan
Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2023 Nomor 6)
KONSIDERAN WAJIB DALAM PEMBUATAN
PERMAKADES BUMDESA BERSAMA LKD TRANSFORMASI
1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6979);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) sebagaimana telah diubah dengan Undang
undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
12 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 6760);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan
Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
4. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan,
Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik
Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 382)
5. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan
Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1224)
6. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan
Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2023 Nomor 6)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar