Rabu, 20 Mei 2026

Optimalkan Dana Desa, Kecamatan Anjir Muara Gelar Monitoring dan Evaluasi Tahap I di Desa Anjir Muara Kota

 

ANJIR MUARA – Dalam rangka tertib administrasi dan transparansi pengelolaan anggaran, tim monitoring Kecamatan Anjir Muara melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kegiatan Dana Desa Tahap I di Desa Anjir Muara Kota pada Selasa, 20 Mei 2025.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Anjir Muara, Ibu Titin, bersama Kasi PM Kecamatan Anjir Muara, Bapak Syahrial, TAPM Kab. Barito Kuala Bapak Supiani. Turut berhadir pula unsur Forkopimcam seperti Babinkamtibmas Polsek Anjir Muara dan Babinsa Koramil Anjir Muara. Dari unsur desa, hadir Kepala Desa Anjir Muara Kota beserta perangkat desa, serta didampingi oleh Korcam Anjir Muara dan Pendamping Desa Anjir Muara.

Monitoring ini bertujuan untuk memantau langsung progres pembangunan, serapan anggaran, sekaligus memetakan tantangan serta merumuskan rekomendasi strategis demi kemajuan desa.

Hasil Evaluasi APBDes dan Dinamika Desa

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat beberapa informasi penting terkait postur APBDes serta perkembangan program kerja desa:

  1. Perubahan Prioritas APBDes: Untuk tahun anggaran 2026, Desa Anjir Muara Kota disepakati tidak lagi menganggarkan kegiatan Ketahanan Pangan serta pembelian obat-obatan.
  2. Kesiapan Lahan Gerai KDMP: Terkait proses Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pihak desa telah mengirimkan data kesiapan lahan untuk pembangunan Gerai KDMP. Lokasi yang dibidik adalah eks kantor KUD lama yang sudah tidak aktif. Saat ini, status kepemilikan tanah dan bangunan tersebut sedang dalam proses penelusuran.
  3. Progres Unit Usaha BUMDes Berbentuk PT: Unit Usaha BUMDes yang berbentuk PT kini tinggal selangkah lagi, yakni menunggu penerbitan Peraturan Desa (Perdes) Pembentukan Unit Usaha dan SK Pengurus.

Transformasi Posyandu Era Baru dan Tantangan Lahan KDMP

Dua isu utama yang menjadi sorotan dalam monev kali ini adalah transformasi pelayanan Posyandu berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2024 dan kendala teknis di lapangan.

Mengenal Posyandu Era Baru: Berdasarkan regulasi terbaru, Posyandu kini bertransformasi menjadi pusat layanan dasar terpadu yang tidak hanya berfokus pada kesehatan ibu dan anak, melainkan mengintegrasikan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu: Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibumlinmas, dan Sosial. Pelayanan ini nantinya diisi oleh 6 kader terintegrasi dan dilaksanakan serentak dalam 1 hari.

Permasalahan yang Dihadapi:

  • Penyesuaian Kader Posyandu: Saat ini terdapat 3 lokasi Posyandu di Desa Anjir Muara Kota dengan total 26 kader kesehatan. Waktu pelaksanaannya masih terpisah di hari yang berbeda, sehingga memerlukan sinkronisasi jadwal dan tugas kader agar sesuai dengan konsep 6 SPM.
  • Kendala Lahan Gerai KDMP: Pembangunan gerai terkendala karena Desa Anjir Muara Kota tidak memiliki aset daerah (baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten) maupun aset murni milik desa.
  • Isi Isu SDM BUMDes PT: Sempat beredar informasi bahwa Direktur Unit Usaha BUMDes berbentuk PT minimal harus berpendidikan S1. Hal ini sempat memicu kekhawatiran karena minimnya SDM berpendidikan S1 di desa yang belum bekerja di luar daerah.

Solusi dan Rekomendasi Strategis

Menyikapi dinamika tersebut, tim monitoring memberikan sejumlah rekomendasi konkret yang dapat segera dieksekusi oleh Pemerintah Desa Anjir Muara Kota:

1. Penataan Kader dan Jadwal Posyandu

Pemerintah Desa disarankan membagi 26 kader yang ada ke dalam 6 klaster SPM melalui SK Kepala Desa (misalnya: 5 kader Kesehatan, 5 kader Pendidikan, dan masing-masing 4 kader untuk sektor lainnya).

  • Solusi Transisi: Karena pelayanan non-kesehatan belum berjalan sepenuhnya, semua kader tetap diperbolehkan melayani pelayanan kesehatan dan hak insentifnya dibayarkan sesuai APBDes 2026.
  • Sinkronisasi Waktu: Waktu pelaksanaan posyandu yang semula berjalan 3 hari diubah menjadi 1 hari serentak. Teknisnya, bidan desa dapat mengatur manajemen waktu secara bergiliran (masing-masing posyandu berdurasi 2 jam) agar pelaporan administrasi sinkron dengan Permendagri No. 13 Tahun 2024.

2. Identifikasi Lahan KDMP

Desa diminta segera melakukan identifikasi lahan strategis baru yang memenuhi standar KDMP, yakni memiliki luas minimal 600 M², kejelasan titik koordinat, status dokumen tanah, serta nama pemilik yang valid untuk segera dilaporkan ke Dinas PMD.

3. Regulasi Unit Usaha BUMDes PT dan Relaksasi Syarat Direktur

Untuk mematangkan Unit Usaha BUMDes PT, desa diinstruksikan segera menerbitkan Perdes dan SK Pengurus. Mengenai isu pendidikan, tim menegaskan bahwa pendidikan Direktur diperbolehkan minimal lulusan SMA. Sementara untuk posisi Komisaris, disarankan diisi oleh orang kepercayaan Kepala Desa guna memaksimalkan fungsi pengawasan.

Setelah dokumen di tingkat desa lengkap, pihak Kecamatan akan meneruskan surat ke Dinas PMD agar proses penandatanganan akta notaris bersama desa-desa lain di Kecamatan Anjir Muara dapat segera dijadwalkan.

Penulis: Tim Liputan/TAPM Kab. Barito Kuala

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar