ANJIR MUARA – Dalam rangka tertib administrasi dan transparansi pengelolaan anggaran, tim monitoring Kecamatan Anjir Muara melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kegiatan Dana Desa Tahap I di Desa Anjir Muara Kota pada Selasa, 20 Mei 2025.
Kegiatan ini
dihadiri langsung oleh Camat Anjir Muara, Ibu Titin, bersama Kasi PM Kecamatan
Anjir Muara, Bapak Syahrial, TAPM Kab. Barito Kuala Bapak Supiani. Turut
berhadir pula unsur Forkopimcam seperti Babinkamtibmas Polsek Anjir Muara dan
Babinsa Koramil Anjir Muara. Dari unsur desa, hadir Kepala Desa Anjir Muara
Kota beserta perangkat desa, serta didampingi oleh Korcam Anjir Muara dan
Pendamping Desa Anjir Muara.
Monitoring
ini bertujuan untuk memantau langsung progres pembangunan, serapan anggaran,
sekaligus memetakan tantangan serta merumuskan rekomendasi strategis demi
kemajuan desa.
Hasil Evaluasi APBDes dan Dinamika Desa
Berdasarkan
hasil pemantauan di lapangan, terdapat beberapa informasi penting terkait
postur APBDes serta perkembangan program kerja desa:
- Perubahan Prioritas APBDes: Untuk tahun anggaran 2026,
Desa Anjir Muara Kota disepakati tidak lagi menganggarkan kegiatan
Ketahanan Pangan serta pembelian obat-obatan.
- Kesiapan Lahan Gerai KDMP: Terkait proses Koperasi Desa
Merah Putih (KDMP), pihak desa telah mengirimkan data kesiapan lahan untuk
pembangunan Gerai KDMP. Lokasi yang dibidik adalah eks kantor KUD lama
yang sudah tidak aktif. Saat ini, status kepemilikan tanah dan bangunan
tersebut sedang dalam proses penelusuran.
- Progres Unit Usaha BUMDes
Berbentuk PT: Unit
Usaha BUMDes yang berbentuk PT kini tinggal selangkah lagi, yakni menunggu
penerbitan Peraturan Desa (Perdes) Pembentukan Unit Usaha dan SK Pengurus.
Transformasi Posyandu Era Baru dan Tantangan Lahan
KDMP
Dua isu
utama yang menjadi sorotan dalam monev kali ini adalah transformasi pelayanan
Posyandu berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2024 dan kendala teknis di
lapangan.
Mengenal
Posyandu Era Baru: Berdasarkan
regulasi terbaru, Posyandu kini bertransformasi menjadi pusat layanan dasar
terpadu yang tidak hanya berfokus pada kesehatan ibu dan anak, melainkan
mengintegrasikan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu: Kesehatan,
Pendidikan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibumlinmas, dan Sosial.
Pelayanan ini nantinya diisi oleh 6 kader terintegrasi dan dilaksanakan
serentak dalam 1 hari.
Permasalahan yang Dihadapi:
- Penyesuaian Kader Posyandu: Saat ini terdapat 3 lokasi
Posyandu di Desa Anjir Muara Kota dengan total 26 kader kesehatan. Waktu
pelaksanaannya masih terpisah di hari yang berbeda, sehingga memerlukan
sinkronisasi jadwal dan tugas kader agar sesuai dengan konsep 6 SPM.
- Kendala Lahan Gerai KDMP: Pembangunan gerai terkendala
karena Desa Anjir Muara Kota tidak memiliki aset daerah (baik tingkat
Provinsi maupun Kabupaten) maupun aset murni milik desa.
- Isi Isu SDM BUMDes PT: Sempat beredar informasi bahwa
Direktur Unit Usaha BUMDes berbentuk PT minimal harus berpendidikan S1.
Hal ini sempat memicu kekhawatiran karena minimnya SDM berpendidikan S1 di
desa yang belum bekerja di luar daerah.
Solusi dan Rekomendasi Strategis
Menyikapi
dinamika tersebut, tim monitoring memberikan sejumlah rekomendasi konkret yang
dapat segera dieksekusi oleh Pemerintah Desa Anjir Muara Kota:
1. Penataan Kader dan Jadwal Posyandu
Pemerintah
Desa disarankan membagi 26 kader yang ada ke dalam 6 klaster SPM melalui SK
Kepala Desa (misalnya: 5 kader Kesehatan, 5 kader Pendidikan, dan masing-masing
4 kader untuk sektor lainnya).
- Solusi Transisi: Karena pelayanan non-kesehatan
belum berjalan sepenuhnya, semua kader tetap diperbolehkan melayani
pelayanan kesehatan dan hak insentifnya dibayarkan sesuai APBDes 2026.
- Sinkronisasi Waktu: Waktu pelaksanaan posyandu
yang semula berjalan 3 hari diubah menjadi 1 hari serentak.
Teknisnya, bidan desa dapat mengatur manajemen waktu secara bergiliran
(masing-masing posyandu berdurasi 2 jam) agar pelaporan administrasi
sinkron dengan Permendagri No. 13 Tahun 2024.
2. Identifikasi Lahan KDMP
Desa diminta
segera melakukan identifikasi lahan strategis baru yang memenuhi standar KDMP,
yakni memiliki luas minimal 600 M², kejelasan titik koordinat, status
dokumen tanah, serta nama pemilik yang valid untuk segera dilaporkan ke Dinas
PMD.
3. Regulasi Unit Usaha BUMDes PT dan Relaksasi Syarat
Direktur
Untuk
mematangkan Unit Usaha BUMDes PT, desa diinstruksikan segera menerbitkan Perdes
dan SK Pengurus. Mengenai isu pendidikan, tim menegaskan bahwa pendidikan
Direktur diperbolehkan minimal lulusan SMA. Sementara untuk posisi
Komisaris, disarankan diisi oleh orang kepercayaan Kepala Desa guna
memaksimalkan fungsi pengawasan.
Setelah
dokumen di tingkat desa lengkap, pihak Kecamatan akan meneruskan surat ke Dinas
PMD agar proses penandatanganan akta notaris bersama desa-desa lain di
Kecamatan Anjir Muara dapat segera dijadwalkan.
Penulis: Tim Liputan/TAPM Kab. Barito
Kuala

Tidak ada komentar:
Posting Komentar